Shalat jum'at (shalat al-jum'ah) adalah aktivitas ibadah shalat wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki muslim setiap hari jum'at yang menggantikan shalat dzuhur. Shalat jum'at hanya dipraktekkan oleh penganut sunni dan tidak di praktekkan oleh penganut syi'ah.
Adapun hukum shalat jum'at sbb:
- golongan yang wajib
- golongan yang tidak wajib
- ancaman bagi yang meninggalkan.
Shalat jum'at merupakan kewajiban setiap orang beriman, hal ini tercantum dalam Al-Qur'an dan beberapa hadist:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu di seru untuk melaksanakan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah mengingat allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui. (Al jumu'ah 62:9).
Golongan yang wajib:
- seorang muslim yang sudah baligh dan berakal.
- laki-laki.
- orang yang merdeka.
- orang yang menetap bukan musafir.
- orang yang tidak ada halangan (uzur) apapun.
Golongan yang tidak wajib:
- budak (hanba sahaya).
- musafir.
- wanita.
- anak kecil.
- orang sakit.
- orang yang tertidur pulas.
- orang gila.
Ancaman bagi yang meninggalkan:
Kemudian ada ancaman bagi lelaki yang meninggalkan atau meremehkan shalat jum'at selama tiga kali berturut-turut, akan ditutup hatinya yang bisa menyebabkan terhalang masuknya hidayah dan rahmat, kemudian menjadi orang yang benar-benar lalai dan dianggap sebagai orang munafik yang tidak mengakui (menganggap) islam sebagai agamanya.
Adapun hukum shalat jum'at sbb:
- golongan yang wajib
- golongan yang tidak wajib
- ancaman bagi yang meninggalkan.
Shalat jum'at merupakan kewajiban setiap orang beriman, hal ini tercantum dalam Al-Qur'an dan beberapa hadist:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu di seru untuk melaksanakan shalat pada hari jum'at, maka bersegeralah mengingat allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui. (Al jumu'ah 62:9).
Golongan yang wajib:
- seorang muslim yang sudah baligh dan berakal.
- laki-laki.
- orang yang merdeka.
- orang yang menetap bukan musafir.
- orang yang tidak ada halangan (uzur) apapun.
Golongan yang tidak wajib:
- budak (hanba sahaya).
- musafir.
- wanita.
- anak kecil.
- orang sakit.
- orang yang tertidur pulas.
- orang gila.
Ancaman bagi yang meninggalkan:
Kemudian ada ancaman bagi lelaki yang meninggalkan atau meremehkan shalat jum'at selama tiga kali berturut-turut, akan ditutup hatinya yang bisa menyebabkan terhalang masuknya hidayah dan rahmat, kemudian menjadi orang yang benar-benar lalai dan dianggap sebagai orang munafik yang tidak mengakui (menganggap) islam sebagai agamanya.